Kamasan, 28 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Kamasan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kamasan, pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Kamasan beserta seluruh anggota, Perangkat Desa, serta Staf Desa Kamasan. Musyawarah desa tersebut merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Kamasan, Bapak I Gede Buda Artawan, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perubahan APBDesa dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan desa dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi keuangan desa yang terkini.
“Perubahan ini kami lakukan agar setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami harap seluruh unsur desa dapat memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Desa Kamasan,” ujar Bapak Perbekel dalam sambutannya.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua BPD Desa Kamasan, Bapak Ida Bagus Putu Darmayasa, S.AP. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan setiap perubahan anggaran mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Kami dari BPD akan selalu mendukung kebijakan pemerintah desa selama dilakukan dengan prinsip partisipatif dan transparan,” ungkapnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian seluruh perubahan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 oleh Kaur Perencanaan, Ni Luh Made Widiantari. Beliau memaparkan rincian perubahan yang mencakup penyesuaian pada beberapa pos belanja kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta sumber pendapatan desa yang mengalami pergeseran.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh partisipasi. Peserta memberikan berbagai masukan dan tanggapan konstruktif terhadap rancangan perubahan tersebut. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Kamasan semakin mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.