Selamat Datang di Website Resmi Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa .Kamasan untuk seluruh masyarakat.

Artikel

SOSIALISASI DESA LAYAK ANAK DESA KAMASAN 2020

10 Maret 2020 10:20:57  Administrator  927 Kali Dibaca  Berita Desa

Kamasan, 9 Maret 2020 telah berlangsung kegiatan sosialisasi desa layak anak dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung. Kegiatan sosialisasi diadakan di kantor Perbekel Desa Kamasan dengan dihadiri oleh seluruh kader se-Desa Kamasan, Babinsa, Babinkantibmas, serta Aparat Desa Kamasan. Sosialisasi dimulai dari pukul 11.00 Wita, dengan diawali sambutan dari I Nengah Sukartina sebagai Pj. Perbekel Desa Kamasan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tujuan Pengembangan Desa Layak Anak.

Adapun maksud dan tujuan pengembangan desa layak anak adalah sebagai berikut :

  1. Maksud

Memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak – hak anak.

  1. Tujuan
  2. Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak.
  3. Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
  4. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak anak.

Dalam sosialisai tersebut pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung yang bertugas sebagai pemateri mengingatkan kepada pihak aparat desa dan seluruh warga yang hadir untuk dapat memenuhi 10  hak anak berikut ini :

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapat pendidikan
  3. Hak untuk mendapat perlindungan
  4. Hak untuk mendapat nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapat status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapat makanan
  7. Hak untuk mendapat akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapat rekreasi
  9. Hak untuk mendapat kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:91
    Total Pengunjung:219.699
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.15.37.74
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar