Kamasan, 09 Januari 2020
Tim Yustisi Gabungan dari unsur Kecamatan Klungkung, dan Desa Kamasan melaksanakan sidak penduduk pendatang yang rutin dilakukan setiap awal tahun. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Staf Kecamatan Klungkung, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang Desa Kamasan, Linmas Desa Kamasan, KBD dan Staf Desa Kamasan. Kegiatan ini menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Desa Kamasan.
Sidak duktang ini dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Desa Kamasan, Ni Wayan Sri Sayodnyani. Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 wita, yang diawali dengan kegiatan berdoa bersama dan mendengar arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah. Fokus lokasi wilayah penertiban duktang dimulai dari Br. Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan. Hasil dari sidak duktang hari ini diketahui sebanyak 15 orang penduduk pendatang belum memiliki surat keterangan lapor diri dari Desa. Selain itu ada beberapa penduduk pendatang yang surat keterangan lapor dirinya sudah kadaluwarsa. Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang yang menempati wilayah Desa Kamasan dimohonkan segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Desa Kamasan.
Kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan agar dapat memonitor jumlah penduduk pendatang di Desa Kamasan untuk tahun 2020 serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa Kamasan yang tertib, aman dan kondusif.