Sejarah Desa Kamasan
Profil Wilayah Desa Kamasan
Visi dan Misi
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
Artikel Terkini
-
Keberadaan suatu desa atau wilayah pada umumnya mempunyai nama yang mengandung makna tertentu, hal ini dimaksudkan untuk mengenang suatu peristiwa atau hal-hal lain yang dianggap penting dan terkait dengan berdirinya desa tersebut. Di Bali khususnya, nama suatu desa sangat erat kaitannya dengan sejarah Raja-Raja Bali di zaman dulu yang dapat ditemukan dalam sebuah prasasti.
Kamasan atau “Ka-emas-an” adalah nama yang cukup tua untuk komunitas orang-orang yang mempunyai pekerjaan dalam bidang memande yaitu Pande Mas sesuai ...
-
Berikut ini Profil Wilayah Desa Kamasan
1. Kondisi Geografis
Desa Kamasan merupakan salah satu dari 53 Desa yang ada di Kabupaten Klungkung, terletak di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Jarak dari Denpasar ke desa ini sekitar 43 km. Akses sangat mudah karena dekat (±4km) dari pusat Kota Semarapura, Klungkung. Secara geografis Desa Kamasan termasuk desa dataran rendah dekat dengan pantai Klotok atau pantai Jumpai ± 3 km yang terletak pada ketinggian tempat wilayah desa ...
-
VISI MISI DESA KAMASAN TAHUN 2013 - 2019
Visi
Mewujudkan masyarakat Desa Kamasan yang sejahtera, sehat, demokratis, berbasis pada ekonomi, pertanian, kerajinan dan pariwisata.
Misi
1. Mewujudkan kegiatan pemerintahan desa yang tertib, aman, lancar, dan transparan
2. Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai
3. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa
4. Mewujudkan masyarakat desa yang aman, tentram dan terkendali
5. Mewujudkan masyarakat yang sehat ...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA KAMASAN KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...